Padangsidimpuan, 16/10 (Antarasumut)- Data sementara baru delapan partai politik (Parpol) resmi mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2019, ke Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan, hingga pukul 17.00 WIB. Senin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Dr. Arbanur Rasyid, Senin, melalui seluler, mengatakan, pihaknya sudah menerima delapan Parpol yang mendaftarkan dan pihaknya telah memberikan tanda terima pemberkasan.

Delapan Partai Politik tersebut, yaitu Partai Perindo, PSI (Partai Serikat Indonesia), PDI-Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKS, dan Partai Gerindra, PAN, itu data sementara pada pukul 17.00 WIB, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan.

Demikian bagi Parpol lain yang belum menyerahkan berkas masih ada diberi batas waktu penyerahan berkas hingga Senin malam pukul 00.00 WIB.

"Setelah limit waktu itu kita (KPU) tidak menerima berkas lagi, itu sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Hasil verifikasi administrasi dilaporkan dan pusat menyimpulkan apakah verifikasi faktual dilanjutkan atau tidak, jelasnya. Verifikasi Parpol dan verifikasi faktual dilaksanakan setelah ada petunjuk KPU pusat, jelasnya.

Dikatakannya, seluruh kegiatan di KPU Kabupaten Kota dilaporkan ke KPU Pusat, itu prinsip dan sistem Sipol yang diterapkan, ucap Arbanur

Verifikasi administrasi nantinya menyangkut Kartu Tanda Anggota disesuaikan dengan KTP baik nama, NIK, Usia memenuhi syarat, Pekerjaan berstatus TNI/Polri apa tidak, ungkapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017