Medan, 13/10 (Antara) - Pemerintah Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan kali ini sasarannya adalah yang berjualan sepanjang Jalan Sederhana, Kecamatan Medan Kota.

Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang di Medan, Jumat, mengatakan, selain berjualan di atas parit dan badan jalan, penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

Sebab, keberadaan puluhan pedagang kaki lima tersebut sudah menutupi akses masuk menuju sebuah masjid.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya menurunkan belasan petugas petugas trantib.

Mereka membongkar tenda maupun meja yang dijadikan lapak pedagang untuk berjualan.

Penertiban berjalan lancar, sebab para pedagang telah disurati untuk segera mengosongkan kawasan tersebut.

"Setelah dilakukan penertiban, kita cari solusi kepada para pedagang. Mereka selanjutnya kita tempatkan di belakang Stadion Teladan. Selain tidak mengganggu kelancarana rus lalu lintas, kita juga minta kepada pedagang agar selalu menjaga kebersihan," katanya.

Tidak hanya pedagang, Edi juga mengimbau kepada warga sekitar agar selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama parit yang ada di depan rumah masing-masing, sebab, parit yang tersumbat sangat rentan memicu terjadinya genangan air maupun banjir.


"Ditambah lagi saat ini musim penghujan. Untuk kitu kebersihan parit harus terjaga," katanya.


Sementara itu di tempat terpisah, belasan petugas lainnya yang tergabung dalam Tim Penegakan Spanduk dan Baliho Kecamatan Medan Kota turun melakukan penertiban.


Mereka menurunkan seluruh spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.


Dalam melakukan penertiban ini, tim membawa satu unit mobil patroli kebersihan untuk menampung seluruh spanduk maupun baliho tanpa izin yang ditertibkan tersebut.


"Selain tidak memiliki izin, pemasangan spanduk maupun bahiho dilakukan asal-asal sehingga mengganggu estetika kota," katanya.


Usai melakukan penertiban, Edi pun mengingatkan kepada pemilik spanduk maupun baliho agar tidak asal pasang dan juga dilarang memasang spanduk maupun baliho di pohon-pohon penghijauan.


"Agar tidak diturunkan, pemilik spanduk dan baliho diminta untuk mengurus izin. Kalau spanduk dan baliho sudah memiliki izin, pemiliknya harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk penempatannya. Selain itu koordinasi ini juga untuk mengetahui masa berlaku izin spanduk atau baliho tersebut," katanya. ***4***


(T.KR-JRD/B/B012/B012) 13-10-2017 17:26:44

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017