Pandan, 9/10 (Antarasumut)- Polsek Pandan berhasil membekuk MJS (35) warga Lingkungan 1, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, di Jalan Sibolga-Padangsidempuan lingkungan 1, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, kemarin.
Tim Satuan Fungsi Unit Reskrim Polsek Pandan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan ini, berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka, 19 ampul ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi dan sebuah HP merek Mito warna Putih silver.
"Setelah dapat informasi, kita tindaklanjuti kita surveilah orangnya, ciri-cirinya sudah kita tau, pada saat di TKP kita lihat dia memang membawa itu dalam kantongan, setelah itu langsung kita sergap bersama anggota saya. Tersangka sempat melawan, kita piting dan langsung dibawa ke Polsek dan kita interogasi," ujar Kapolsek, Senin diruang kerjanya (9/10).
Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 bungkus ganja kering yang dibungkus dalam pelastik asoi warna hitam, 5 lembar kertas warna putih, 1 pisau lipat warna hijau, 1 hekter warna Biru yang berada dirumah tersangka.
"Kita kembangkan lagi, akhirnya tersangka mengaku masih ada di rumahnya, barangnya ada di dapur, tak sampai setengah kilo. Tapi asalnya kita belum tau, masih pengembangan, dan tersangka sudah diserahkan dan ditangani Sat Narkoba Polres Tapteng, "bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dikenakan pasal 111 UU No 35 ayat 1 subsider 114  ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017