Medan, 28/9 (Antarasumut) - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih memgaku kecewa dengan penjelasan disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Sumut atas ‎kepastian status hukum register 40 seluas 178.000 hektar ‎di Kabupaten Padang Lawas.

Kekecewaan itu diungkapkan Ketuam LBH Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH RMP) Ricky Sitorus bersama sejumlah warga ketika mendatangi  kantor Dinas Kehutanan Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis.

Ricky Sitorus mengungkapkan kekecewaan atas penjelasan yang disampaikan ‎Kepala Seksi Pengusahaan Hutan Alam Dinas Kehutanan Sumut Suarso‎ yang dinilai tidak berkompenten menjelaskan soal status dan kepastian hukum atas tata batas Register 40.

Pasalnya, Register 40 hingga saat ini bukan kawasan hutan negara tetap,  sebab Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup belum melakukan tata batas temu gelang sesuai dengan putusan Mahkamah  Konstitusi nomor 45 tahun 2012, tentang empat tahapan penetapan kawasan hutan.
‎
"‎Pertemuan kita hari ini dengan institusi Dinas Kehutanan Sumut. Kita ingin berjumpa dengan kepala bidang, semuanya tidak berada ditempat. Kita cuma diterima oleh Kepala Seksi saja, dengan hasil diskusi, saya sangat tidak puas. Dengan ini, saya sangat risau sekali atas penjelasannya," katanya.

Pihaknya menilai birokrasi di Sumut sangat amburadul karena tidak memberikan keterangan yang jelas dengan fakta. Sementara itu, ada masyarakat mengharapkan kepastian hukum untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan atas permasalahan tersebut.

Bayangkan saja,  sekelas kepala dinas saja tidak memahami tentang tahapan penetapan kawasan hutan" ujar ricky

Ricky mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan menyelesaikan permasalah itu demi masyarakat Sumut yang sudah terancam kelangsung kehidupan atas permasalah tersenut.

"Presiden harus melakukan reformasi birokrasi ini, kemudian turun tangan untuk menyelesaikan permasalah ini, sesuai nawacita," katanya.

‎Dia menambahkan, beberapa putusan Pengadilan Tinggi ‎(PT) Medan secara tegas menyampaikan bahwa Register 40 tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

Setidaknya, ada tiga putusan di PT Medan yang semuanya menyatakan bahwas register yang berada di Kabupaten Padang Lawas itu bukan kawasan hutan negara tetap.

Atas dadar itu, LBH RMP berharap pemerintah tidak merampas hak masyarakat yang sudah sejahtera dengan keadaan alam yang dimilik untuk kelangsungan hidup hingga pendidikan masyarakatan di Register 40.

Pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi masyarakat sudah dizalomi dengan permasalah itu."Kita akan tempuh jalur hukum semuanya. Kita juga meminta kepada Pemprov Sumut, pemkab dan DPRD untuk membuka masalah ini," kata Ricky Sitorus.

Ompu Solenggam Harahap salah warga di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Simangambat Kabupaten Palas‎ menyatakan, pihaknya meminta keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya di Register 40 yang kini sudah memiliki sertifikat dari BPN.

"Saya sudah membayar pajak, sudah memiliki NPWP dan sertifikat. Setiap tahun saya membayar pajak disini bukti tanah saya legal dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," katamya.

‎Kepala Seksi Pengusahaan Hutan Alam Dinas Kehutanan Sumut Suarso‎ mengatakan, untuk kawasan Register 40 sudah ada dilakukan tata batas, tetspi ada juga belum dilakukan tata batas.
‎
Namun, soal kepastian hukum untuk Register 40 tidak masuk dalam hutan lindung. Suarso tidak bisa menjawab dengan alasan bukan menjadi kapasitas dirinya untuk memberikan keterangan tersebut.

Pewarta: Irwan arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017