Padangsidimpuan, 29/9 (Antarasumut)- Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jum'at.

Ali Imron Harahap, Kabid Pemadam Kebakaran Pemkot Padangsidimpuan, Jum'at sore, mengatakan, kepada ANTARA, melalui seluler, Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Padangsidimpuan, sosialisasikan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bersama Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang diikuti 10 personil damkar, serta pemateri 4 orang.

Ia tambahkan, 4 orang sebagai peragaan prakter lapangan usai materi ruangan, ucapnya.

Perlu diingat tujuan sosialisasi ini untuk mencegah dan mengantisipasi bahaya kebakaran dan bagaimana cara penanganan kebakaran sekaligus cara menolong atau evakuasi korban pada ruangan seperti dalam gedung, ungkapnya.

Kemudian sosialisasi juga bagian dari persyaratan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk akreditasi kantor PN Padangsidimpuan itu sendiri.

Adapun materi dari sosialisasi tersebut, seperti penjelasan api, pengenalan APAR (Alat Pemadam Api Ringan -Extinguisher), dan cara penggunaannya, kemudian teknis evakuasi dan pertolongan terhadap korban kebakaran.

Dinas Damkar Pemkot Padangsidimpuan, juga menerangkan secara teknis jalur aman evakuasi dalam gedung PN Padangsidimpuan apabila terjadi kebakaran kecil, dan penempatan APAR di dalam gedung PN Padangsidimpuan.

Perlu diingat juga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.

APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap perusahaan, ataupun perkantoran dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja serta asset perusahan dan kantor.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017