Tanjungbalai, Sumut, 29/9 (Antara) - Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai mejalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Nur Eva Parindury di Tanjungbalai, Jumat mengatakan, penjajian kerja sama atau MoU pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu Selatan (Labusel) tersebut sudah dilaksanakan dan dihadiri langsung Kajari Labusel Joko Wibisono, pada tanggal 19 September 2017 di Labusel.

Menurut dia, perjanjian itu memiliki ruang lingkup perdata dan tata usaha negara yang dapat terjadi dalam penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai yang membawahi enam kabupaten/kota (termasuk Labusel) berhak mendapat pendampingan dari Kejari Labusel berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lain.

"Acara penandatanganan MoU ini merupakan rangkaian acara forum koordinasi lengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Labusel atau disingkat Forum Wasrik yang dilakukan enam bulan sekali," ujar Nur Eva Parindury. Eva melanjutkan, Forum Wasrik yang baru pertama kalinya dilakukan di Labusel itu bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

Diharapkan MoU yang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani

dapat menjadi awal kerjasama yang baik diantara para skateholder, sehingga semua badan usaha bisa patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Demikian juga untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha (BPJS Kesehatan) tersebut khususnya di wilayah Labusel terkat perluasan dan kepatuhan peserta dalam program JKN-KIS yang perkembangannya sangat signifikan.

Termasuk kewajiban membayar iuran tepat waktu serta menyerahkan data jumlah karyawan dan upah karyawan secara lengkap dan benar.

Dikatakan Nur Eva Parindury, selaku ketua forum tersebut Kajari Labusel Joko Wibisono menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap forum berkala itu.

"Forum dan penanda tanganan MoU sangat baik, penting dan strategis untuk program JKN-KIS dari semua pemangku kepentingan. Demikian sampaikan Kajari Labusel," ujarnya.

Hadi dalam kesempatan itu, Kasie Datun dan Kasie Pidsus Kejari Labusel, Kadis Tenaga Kerja, Kepala Badan Perizinan serta sejumlah kepala seksi dijajaran Dinas Tenaga Kerja Kabuparen Labusel.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017