Medan, 26/9 (Antara) - Pemerintah Kota Medan mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan Pasar Tradisionil Peringgan meski sempat mendapat perlawanan dari Perseroan Terbatas Triwira Loka Jaya yang selama ini mengelola pasar tersebut.

"Selanjutnya Badan pengelola Keuangan Aset Daerah dan PD Pasar Kota Medan akan mempersiapkan langkah lanjutan pascapengambilalihan," kata Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pengambilalihan dengan menerjunkan sebanyak 441 petugas gabungan tersebut berdasarkan Surat Wali kota Medan No.593.5/10102 tanggal 22 September 2017.

Hal ini terkait dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kembali dan Pengelolaan Ex Pasar peringgan No.511.2/20399 tanggal 10 Oktober 1991 antara Pemko Medan dengan PT Triwira Loka jaya tanggal 23 Mei 2016.


Apa yang kita lakukan ini untuk penegakan perda yaitu pengambilaihan aset tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya yang berada di Pasar Peringgan," katanya.



Yang menjadi objek utama pegambilalihan aset tersebut diantaranya kantor berukuran lebih kurang 8 x 12 meter yang berada di basement (tempat parkir).



Namun upaya itu dihalang-halangi puluhan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) beserta kuasa hukumnya dan sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebab pihak PT TLJ menolak keras pengambialihan tersebut.



Namun Sofyan didampingi Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdakot Medan SI Dongoran dan Kabag Hukum Sulaiman tetap bersikukuh melakukan penegakan perda tersebut.



"Jika bapak-bapak keberatan dengan tindakan penegakan perda yang kami lakukan ini, silahkan tempuh jalur hukum. Kami datang untuk melaksanakan tugas. Tolong jangan halang-halangi kami," kata Sofyan.



Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi namun Sofyan terus emngistruksikan tim gabungan maju dan mengambil alih kantor tersebut.



Upaya tersebut berhasil, puluhan pria yang coba menghalangi berhasil dihalau. Selanjutnya tim gabungan berhasil membuka dinding alumunium bagian depan.



Usai menguasai kantor tersebut, tim gabungan selanjutnya membuka dinding samping yang ditutupi triplek dan menyisakan ruangan kaca.



Setelah itu diikuti dengan mengosongkan seluruh isi kantor seperti lemari, meja dan komputer, kemudian ruangan tersebut dikuasai pihak PD Pasar Kota Medan.



Kemudian beberapa pegawai Bagian perlengkapan dan Layanan Pengadaan menempelkan kertas di lima titik berisikan, �Gedung Ini Di Bawah Pengawasan Pemko Medan Tertanggal 26 September 2017�.



Lebih lanjut Sofyan mengatakan, pasca dilakukannya pengambilalihan, seluruh pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut tetap melaksanakan aktifitas jual-beli seperti biasanya.



"Malah dalam waktu dekat dan sesegera mungkin, Pemkot Medan akan melakukan rehabilitasi terhadap pasar ini sehingga para pedagang maupun masyarakat sebagai pembeli merasa lebih nyaman lagi," katanya.***4***







(T.KR-JRD/B/B015/B015) 26-09-2017 19:21:58

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017