Medan, 12/9 (Antara) - Tiga pengusaha yang terlibat kasus penggelapan pajak sebesar Rp7.985.500.000, di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Medan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Netty Silaen, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, menyebutkan peristiwa penggelapan pajak tersebut terjadi pada Januari 2007 hingga Januari 2008.


Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa Rudi Nasution, Direktur PT.PWS, secara bersama-sama dengan terdakwa Tiandi Lukman, pemilik PT.JST dan terdakwa Hendra Gunawan, Direktur PT.BIP (perkara terpisah, serta Zulpan (DPO) Direktur PT.ABF menyetorkan biaya pajak ke KPP Kota Medan.


Biaya pajak yang disetorkan tersebut, atas nama tiga perusahaan yang mereka kelola selama ini yang beroperasi di wilayah Kota Medan.


Kemudian, jelas Jaksa, ketiga pengusaha tersebut membayarkan pajak ke KPP Kota Medan dengan jumlah tunggakan pajak yang mencapai sebesar Rp79.585.025.850.


Pembayaran tunggakan pajak para pengusaha itu, diterima petugas pajak pada KPP Kota Medan.


Namun, setelah dilakukan audit oleh petugas pajak dan ditemukan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,9 miliar.


Ketiga pengusaha itu, dijerat melanggar Pasal 39 ayat (1) hurup (e) Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diobah UU Nomor 16 Tahun 2000 Jo UU Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 (1) Pasal 65 KUH Pidana.


Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dilanjutkan Selasa (19/9) depan untuk mendengarkan eksepsi para terdakwa atas dakwaan Jaksa.***2***





Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017