Tapteng, (Antarasumut)- Anggota DPRD Tapteng meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Direktur PDAM Mual Nauli. Kasus dugaan pungli ini sudah dilaporkan warga Kecamatan Sosorgadong tujuh bulan lalu ke Polres Tapanuli Tengah.

“Pungli ini tidak bisa dibiarkan karena membebani masyarakat. Silahkan diusut tuntas,” pinta Anggota Komisi B DPRD Tapteng, Ikrar Dinata Sihombing dan Lasper Nahampun  kepada wartawan di gedung DPRD Tapteng, Senin, (11/9).

Ikrar Dinata mengatakan, kasus dugaan pungli yang telah dilaporkan warga tersebut akan segera dibahas di Komisi B. 

“Kita akan bahas dengan Ketua dan kawan-kawan di Komisi B, apakah nantinya kita akan panggil pihak PDAM Mula Nauli atau kita turun ke lapangan. Nanti kita musyawarahkan dulu,”ucap Ikrar.

Hal senada diutarakan Anggota DPRD Tapteng, Lasper Nahampun. Politisi Gerindra itu juga meminta Polres Tapteng mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut, karena telah meresahkan banyak warga. 

Anggota Komisi C ini pun memberikan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pungli itu ke pihak yang berwajib.

“Dilaporkannya kasus ini oleh masyarakat itu sangat bagus. Komisi C sangat mendukung apa yang dilaporkan masyarakat tersebut. Karna kalau sudah ditangani pihak kepolisian, mereka tidak akan bisa berkelik lagi. Kita minta polisi usut tuntas kasus ini dan terus kami pantau,” ujar Lasper.


Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini dilaporkan warga Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah. Warga melaporkan Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea karena diduga memerintahkan pegawainya melakukan pengutipan biaya pemasangan baru pipa air atas Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) Tahun 2016 di Kecamatan Sosorgadong.

Padahal, biaya sambung baru ke rumah warga sudah termasuk dalam anggaran proyek pembangunan SPAM. Hal itu pun diakui pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Atas adanya pengutipan tersebut, warga ketika itu telah mengundang salah seorang anggota DPRD Tapteng dan juga pihak rekanan yang mengerjakan SPAM tersebut untuk memberikan penjelasan kepada warga. Pertemuan itu dilakukan di kantor Lurah.

“Tapi, Petugas penjaga sumber, Sahat Tulus Saruksuk menyebutkan, kutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea. Waktu itu dikutip biaya kepada warga dengan besaran harga yang bervariasi yakni kisaran Rp350 ribu hingga Rp700 ribu,” ungkap Tarida Sigalingging warga yang melaporkan kasus pungli itu ke Polres Tapteng.

Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea ketika dikonfirmasi membantah melakukan pungli seperti laporan warga. Namun, Puspa membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pungli tersebut.


Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017