Medan, 2/9 (Antara) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, Bondaharo Siregar menyerahkan kasus operasi tangkap tangan stafnya oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut ke pihak hukum.


"Tentunya saya menyesalkan tindakan staf yang terjerat OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya di Medan, Sabtu.


Dia mengatakan itu ketika dipertanyakan soal kasus OTT salah satu staf di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Tim Saber Pungli.


Seperti diketahui penangkapan terhadap� KHN (35), PNS di Kantor Dinas Penanaman Modal PPTSP terjadi pada Kamis, 31 Agustus pukul 17.00 WIB.


Bondaharo menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum.


"Pastinya juga saya mengedepankan azas praduga tidak bersalah," katanya.


Dia menegaskan, apabila benar terbukti adanya pungutan dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah, hal itu sama sekali bukan merupakan kebijakan instansi yang dipimpinnya.


Bondaharo mengaku sangat terpukul dan menyesali kejadian seperti itu bisa terjadi di tengah upaya dinasnya menghadirkan layanan perizinan berbasis online sebagai bagian dari pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumut.


Aplikasi perizinan secara online mengurangi peluang bertemunya aparat dengan para pengurus izin demi menghindari pungutan.


Apalagi, katanya, peristiwa itu terjadi saat di luar jam dinas .


Dia menegaskan, sesuai jam dinas, layanan pengurusan izin di kantor hanya dilayani pada pukul 08.00- 16.00 WIB setiap harinya.


"Jadi saya kaget sekali saat pertama kali diinformasikan mengenai peristiwa itu, karena sudah di luar jam dinas dan ketika itu saya sudah dalam perjalanan pulang menuju rumah,� kata �Bondaharo.


�Bondaharo mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi dirinya dan seluruh staf� Dinas Penanaman Modal PPTSP.


"Kasus itu pelajaran yang sangat berarti untuk evaluasi ,� katanya.�


Seperti diberitakan, KRN menjadi tersangka melakukan pungutan dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. ***2***














Pewarta: Evalisa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017