Langkat, Sumut, 17/8 (Antara) - Sebanyak delapan narapidana yang selama ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat mendapat remisi bebas di hari kemerdekaan.

"Mereka tersebut dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Kapala Sub Seksi Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpura Iriadi di Tanjungpura, Kamis.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi bebas di HUT RI ke-72 kali ini merupakan narapidana dalam kasus pencurian, penggelapan, dan senjata tajam, yang telah divonis.

"Bebas dan sekarang sudah kembali kepada keluarganya begitu upacara tadi dilaksanakan di rumah tahanan," katanya.

Narapidana yang bebas itu adalah Doni Kunet Batubara, Ikhsan Pratama, Edi Suranta Tarigan, Jamin Ginting, Riki Ramadana, Irwan Syahputra Tarigan, Muhammad Effeni, dan Feri.

"Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing sekarang sudah bebas setelah upacara tadi selesai dilaksanakan," ujarnya.

Selain bebas, sebanyak 215 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman dari satu bulan hingga empat bulan.

Iriadi menjelaskan, saat ini di Rutan Tanjungpura terdapat 591 orang penghuni yang terdiri dari 255 narapidana laki-laki, empat narapidana perempuan, 314 orang tahanan laki-laki, dan 18 orang tahanan perumpuan.

"Tentu kapasitas rumah tahanan ini sangat penuh atau over kapasitas," katanya. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017