Tanjungbalai, Sumut, 14 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dalam rapat paripurna dewan, Selasa.

Dalam paripurna dipimpin ketua DPRD Bambang Harianto itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ismail mengatakan, penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) awal dari tahapan dalam mekanisme melahirkan suatu produk hukum daerah.

Ranperda tersebut menindak lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mencabut PP Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004.

"Karena itu, pihak eksekutif berharap anggota dewan dari Pansus Legeslatif dapat mencurahkan pemikiran dalam pembahasan Ranperda sehingga substansi pasal yang ada mencakup segala aspek pengaturan sesuai makna dari Perda yang akan dilahirkan," ujarnya.

Ismail melanjutkan, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyatdalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga.


Demikian juga mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah derah dan meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja DPRD untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.


"Harapan kita semua, ranperda ini akan mendapat pembahasan yang cermat oleh Pansus Legislatif sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar memacu kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ismail.***2*** (KR-YWK)


(T.KR-YWK/B/H005/H005) 15-08-2017 16:42:31

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017