Simalungun, 2/8 (Antarasumut) - Pemkab Simalungun mengadakan bimbingan teknis kebijakan dan implementasi analisa beban kerja serta analisis jabatan ASN kepada PNS di jajaranya, Rabu, di Auditorium T Johan Garingging di Simalungun City Hotel, Pematang Raya.
     Bupati Simalungun, JR Saragih mengatakan, pelatihan dilakukan untuk mengetahui alat ukur kinerja serta kecepatan PNS Kabupaten Simalungun dalam melayani masyarakat.
     Bupati mengingatkan, tuntutan jaman semakin berat, makanya dibutuhkan pelatihan ini sebagai alat ukur dan selanjutnya Pemkab akan bertindak tegas buat PNS yang melanggar aturan terlebih bagi mereka PNS yang jarang masuk kantor.
     Sistem absensi akan dirubah, dari daftar hadir sebatas tanda tangan menjadi elektronik melalui fingerprint (cetak sidik jari), dalam upaya meminimalisasi kecurangan.
      "Maka selama 50 hari PNS tidak masuk, maka akan dipecat atau dikeluarkan, karena cara ini bersifat teguran baik itu lisan maupun tulisan," kata Bupati.
      Namun, untuk tahun 2017, Bupati masih memberikan toleransi besar buat PNS di Kabupaten Simalungun, tetapi di 2018 tidak lagi segan-segan untuk mengeluarkan atau memecat PNS yang tidak taat aturan dalam bekerja.
     Kepala Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD), Jamesrin Saragih mengatakan, dengan adanya pelatihan tersebut maka akan mudah diketahui kinerja seorang PNS bukan hanya dari sisi pegawai saja melainkan bisa terukur hingga para staf maupun kepala dinasnya.
       "Semua bisa tersistem dengan baik serta memberikan penilaian yang objektif terhadap aparatur negara sipil maka saya berharap agar menjadikan bimtek ini bermanfaat dalam melakukan pekerjaan," kata Jamesrin. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017