Padangsidimpuan, 27/7 (Antarasumut)- Kota Padangsidimpuan dihebohkan dengan ulah masyarakat yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas yang tidak terima ditilang pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Andy Nurwandy, melalui Kasat Lantas AKP M Haris Sihite, mengutarakan kejadian berawal ketika personilnya sedang melakukan kegiatan razia rutin dalam pengamanan lalu lintas.

Disaat kegiatan razia tersebut polisi sudah melakukan teguran kepada pengendara itu.

Kemudian setelah di lakukan teguran, pengendara roda dua tersebut kembali berulah dengan melintasi jalur itu disaat kegiatan razia rutin.

Akibatnya petugas menilang pengendara tersebut karena telah melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memiliki TNKB, dan tak menggunakan helm.

"Karena ditilang, pengendara  tidak merasa puas dan spontan saja membakar sepeda motor tunggannya," katanya.

Hasil penyelurusan di Polres Padangsidimpuan, diketahui pemiliki kenderaan Honda Revo tersebut bernam Asman Pane (56), bersama anaknya Gozali Pane (23).

"Saya merasa kecewa karena ditilang. sehingga saya bakar itu kereta," katanya sinmgkat.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017