Medan, 26/7 (Antara) - Perkara tersangka Novryska Saragih (43), Bendahara RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, terkait dugaan korupsi dana belanja rutin rumah sakit senilai Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2015, dalam tahap prapenuntutan dilakukan Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan surat dakwaan kasus korupsi tersebut, saat ini sedang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara itu.

Setelah dakwaan selesai dibuat, kata dia, maka JPU segera melimpahkan berkas perkara korupsi dan sekaligus tersangka, serta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.

"Jadi, saat ini berkas perkara korupsi tersebut, hampir rampung dikerjakan dan menunggu pelimpahan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan Kejati Sumut memprioritaskan penanganan kasus korupsi agar perkara itu cepat diselesaikan dan diserahkan ke pengadilan.

Selain itu, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut harus segera dituntaskan dan tidak dibenarkan diperlambat.

"Jadi, Kejati Sumut cukup banyak menangani kasus korupsi, dan jangan sampai menumpuk di institusi hukum tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Kejati Sumut pada Jumat (21/7) menahan tersangka Novryska Saragih (43), Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, terkait dugaan korupsi dana belanja rutin rumah sakit itu senilai Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2015.

Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut.

Tersangka Novryska sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam di sebuah ruangan pidana khusus. Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi itu, tersangka lalu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Penahanan tersangka korupsi tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 21 ayat (1).


Penahanan tersebut untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.


Tersangka dituduh menyalahgunakan wewenang dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.


Selain itu, tersangka juga membuat laporan keuangan yang dianggap fiktif atau sengaja dipalsukan.


Novryska dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***2***





(T.M034/B/M029/M029) 26-07-2017 07:42:20

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017