Tanjungbalai, 25/7 (Antara) - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap oknum PNS berinisial B yang menggandakan dan mengedarkan uang palsu di daerah setempat, dengan cara memfoto kopi uang asli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono di Tanjungbalai, Selasa, mengatakan, kasus dugaan memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu itu berhasil diungkap jajarannya atas laporan warga.

"Kejadian bermula dari informasi yang didapat oleh personel Polsek Tanjungbalai Utara dari masyarakat, bahwa ada warga yang memfoto kopi uang kemudian mengedarkannya," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, informasi yang didapatkan itu ditindaklanjuti dan petugas melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari, petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial B, warga Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjungbalai.

Dari rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa mesin cetak printer warna dan sejumlah uang palsu pecahan Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.

"Kepada petugas, tersangka mengakui membuat atau memalsukan uang dengan cara memfoto copy uang asli dengan mesin cetak printer warna guna diedarkan," ujar Tri Setyadi Artono.

Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Dedi Endrayadi menjelaskan, uang palsu yang diamankan yaitu pecahan Rp50.000 sebanyak 163 lembar, serta pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 masing-masing tiga lembar.


Sesuai pengakuan tersangka, uang palsu buatannya yang sudah sempat beredar sebanyak dua juta rupiah dengan cara dibelanjakan. ***2***





(T.KR-YWK/B/I023/I023) 25-07-2017 17:30:03

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017