Panyabungan, 16/7 (Antarasumut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara secara resmi memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penggunaan keuangan negara di Pemkab Madailing Natal pada Tahun Anggaran 2016

Penyerahan opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula BPK RI perwakilan Sumatera Utara tersebut langsung diterima oleh Wakil Bupati Madina, HM. Jakfar Sukhairi Nasution bersama Ketua DPRD, Hj. Leli Hartari S.Ag.

Wakil Bupati, HM. Jakfar Sukhairi Nasution menyampaiakan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan terus berupaya menggunakan anggaran dan tetap mematuhi peraturan yang ada didalam penggunaan anggaran sehingga pada tahun-tahun mendatang tetap mendapatkan penilaian yang lebih baik.

“Kita terus menekankan dalam penggunaan anggaran untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, sehingga pada tahun-tahun mendatang akan mendapatkan WTP,” katanya.

Ia mengatakan, opini WDP yang diberikan oleh BPK Ini akan terus dijadikan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut atas beberapa pengecualian yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk mendapatkan opini yang lebih baik lagi tentunya harus melalui kerja sama antara seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal", ujar Wakil.

Selain PemKab Madina dalam kesempatan tersebut BPK juga menyerahkan penilaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Palas dan Kabupaten Samosir dengan menerima predikat yang sama dengan Kabupaten Mandailing Natal

Selain PemKab Madina dalam kesempatan tersebut BPK juga menyerahkan penilaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Palas dan Kabupaten Samosir dengan menerima predikat WDP sama dengan Kabupaten Mandailing Natal.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017