Simalungun, 21/6 (Antarasumut) - PT Suri Tani Pemuka (STP), perusahaan pengelola keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, Sumatera Utara memindahkan lokasi pemeliharaan ikan ke zona aman dampak lingkungan.
      
Direktur PT Suri Tani Pemuka, Jenny Budiati, Rabu, mengatakan, pemindahan yang berada di zona A4 itu guna memenuhi Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014 yang mewajibkan lokasi operasional keramba harus berada pada kedalaman 100 meter.
     
"Pemindahan lokasi keramba bukan karena adanya penambahan keramba perusahaan di kawasan Danau Toba," tegas Jenny.
     
PT Suri Tani Pemuka kata Jenny, berkeinginan berbuat lebih baik dari standar yang ditetapkan Pemerintah, dengan melakukan uji coba penempatan keramba jauh ke tengah danau, pada kedalaman lebih dari 200 meter.
     
Namun teknologi yang  digunakan belum sesuai menghadapi kuatnya arus dan ombak di lokasi tersebut, sehingga untuk sementara keramba kembali dipindahkan ke lokasi dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
      
Pemindahan lokasi keramba itu dari perairan Danau Toba di kawasan Kelurahan Tigaras, Kabupaten Simalungun ke Tambun Raya yang dinilai lebih siap untuk penempatan keramba pada kedalaman lebih dari 100 meter.
       
Jenny meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas komitmen PT Suri Tani Pemuka dalam menjaga kualitas lingkungan Danau Toba, karena perusahaan itu menyadari ikan hanya bisa sehat dan berkualitas baik bila mendapatkan kualitas lingkungan yang baik. 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017