Medan, 20/6 (Antara) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyarakankan, agar oknum anggota Brimob yang melakukan intimidasi terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional atau LKBN Antara Ricky Prayoga agar diproses secara hukum.


"Karena perbuatan oknum Brimob itu, dinilai sudah keterlaluan dan tidak perlu dimaafkan, serta kasus dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH, di Medan, Selasa.

Dugaan tiga anggota Brimob yang terlibat kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara itu, menurut dia, harus ditindak lanjuti secara hukum, sehingga kedepan tidak akan terulang lagi.

"Kasus yang dialami Pewarta LKBN Antara, dapat menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi anggota Brimob dimanapun mereka bertugas, sehingga tidak seenaknya bertindak arogan kepada insan Pers," ujar Budiman.

Ia menyebutkan, Ricky Prayoga yang melaksanakan tugas jurnalistik itu, juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Semestinya, oknum penegak hukum tersebut, harus menghargai dan tidak memperlakukan Ricky seperti orang bersalah dengan cara menarik-narik, serta memfiting dirinya.

"Perbuatan yang dilakukan oknum Brimob itu, merendahkan Ricky sebagai wartawan yang profesional dan menaati Kode Etik," ucap Pakar Hukum Pidana tersebut.

Budiman menjelaskan, sebagai anggota Brimob yang memiliki disiplin tinggi seharusnya memahami tugas wartawan dan tidak menunjukkan sikap arogansi.

Apalagi, oknum anggota Brimob tersebut sempat mengacungkan senjata laras panjang kepada wartawan itu, hal ini adalah pelanggaran cukup berat di lingkungan institusi Polri.

Selain itu, oknum Brimob juga menantang dan mengajak berkelahi Ricky, hal tersebut menunjukkan sikap kasar dan tidak terpuji.

"Semestinya seorang penegak hukum harus bersikap santun, dan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob yang mengamankan turnamen Bulutangkis BCA Indonesia Open 2017 melakukan kekerasan terhadap wartawan Antara Yoga saat antri di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada Minggu (18/6).

Kekerasan tersebut sempat terekam video yang menjadi viral di media sosial.

Dari video tersebut terlihat wartawan LKBN Antara Ricky Prayoga dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat.

Namun Yoga yang masih mengenakan ID Card peliput kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak.

Menurut Yoga, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika ia datang ke satu ATM di JCC, seorang anggota Brimob bernama Adam yang mendekati dan memandangnya.

"Saya mengira ada yang salah dengan saya, lalu saya tanya ke petugas itu apa ada yang salah dengan saya," kata Yoga.

Ditanya seperti itu petugas malah marah-marah dan bilang "Apa kau, ada undang-undangnya jangan melihat, pukimai kau," kata Adam seperti dikutip Yoga.

"Setelah itu, Adam dan tiga orang rekannya berusaha mengamankan saya seperti saya sorang maling, saya sempat difiting dan akan banting. Karena kejadian itu dekat dengan media center, saya berusaha menuju kesana meski masih dipegang," kata Yoga.

Situasi kekerasan ini pun terekam video, termasuk terdengar suara-suara keras dari anggota Brimob itu.

Yoga mengatakan, setelah itu situasi mulai tenang setelah ada seorang anggota Brimob senior yang datang dan berusaha memediasi.

Yoga mengaku merasa terpukul dengan kejadian tersebut, apalagi prajurit Brimob itu sempat mengacungkan senjata laras panjang ke arahnya.

Salah satu anggota Brimob, kata Yoga, juga sempat menantangnya berkelahi dan mengeluarkan kata-kata yang bernada intimidasi

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017