Pandan, 13/6 (Antarasumut)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, menargetkan 5.000 sertifikat tanah tahun ini. Penerbitan sertifikat itu untuk menindaklanjuti perintah dari Presiden Jokowi terkait masih banyaklah tanah di Indonesia yang belum memiliki sertifikat.

Demikian dijelaskan Kepala BPN Tapteng, Joko Sutari melalui KTU nya, Marince Pangaribuan, (37), ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin sore.

“Sebenarnya untuk tahap pertama, kami sudah mengeluarkan 300 sertifikat melalui Prona terhitung bulan Januari-Mei 2017. Dan untuk tahap kedua ini ditargetkan sebanyak 5.000 dengan nama proyek Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL), antara bulan Juni-Desember. Hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk operasional teknisnya dari pusat,”kata Marince.

Ditanya berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut? Menurutnya, bahwa pemerintah sudah menanggung biayanya. Artinya, biaya operasional dan pembuatan sertifikat itu sudah ditampung anggarannya di BPN, kecuali untuk biaya ditingkat desa, akan dikenakan Rp250ribu per sertifikat.

“Jadi sudah ada keluar surat keputusan 3 menteri, yakni menteri dalam negeri, menteri desa, dan menteri agraria yang isinya memungkinkan pengutipan untuk biaya ditingkat desa sebesar Rp250ribu, dengan catatan harus didukung Perda. Jadi kalau tidak ada perdanya itu nanti bisa jadi pungli. 

Hal itulah yang akan segera kami koordinasikan dengan pemerintah daerah agar Perdanya dibuat. Karena kalau ditingkat BPN sudah tidak ada biaya lagi karena sudah ditanggung pemerintah melalaui anggaran kami,”terangnya.

Walaupun sampai saat ini belum ada turun petunjuk operasional, wanita yang baru dilantik menjadi KTU BPN Tapteng ini berkeyakinan akan mampu menyelesaikan target 5.000 sertifikat sampai dengan bulan Desember. 

Keyakinan itu didasarkan rencana persiapan BPN Tapteng dengan membuka 5 pos di Tapteng. Sehingga petugas BPN bekerja langsung di pos tersebut. Jika tenaga kurang, nanti akan diminta bantuan dari Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang menjadi syarat untuk bisa mendapat sertifikat tanah tersebut adalah, untuk perumahan tidak lebih dari 2.000 meter, sedangkan untuk pertanian tidak lebih dari 2hektare

“Kami mengajak seluruh masyarakat Tapteng agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL), karena sangat banyak manfaatnya,”ajaknya, seraya menambahkan kendala yang sering dihadapi di lapangan terkait masalah tanah adat.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017