Medan, 12/6 (Antarasumuy) - DPRD Provinsi Sumatera Utara menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia, serta perlindungan terhadap bahasa dan sastra daerah.


Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin, didapatkan disosialiasikan bahwa ranperda tersebut bernama Perda tentang Pengutamaan bahasan Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra daerah.


Ranperda tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan satra daerah tersebut berisi 10 bab yang dijabarkan dalam 19 pasal.


Bab I berupa Ketentuan Umum yang berisi empat pasal yang menjelaskan tentang pengertian, asas, ruang lingkup, dan tujuan.


Bab II tentang Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah yang dijabarkan dalam Pasal 5-8.


Dalam Pasal 6 disebutkan, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai jati diri, kebanggaan nasional, sarana pemersatu, dan sarana komunikasi antardaerah.


Dalam Pasal 7 disebutkan, bahasa daerah mempunyai fungsi sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah, serta bahasa media massa lokal.


Sedangkan dalam Pasal 8 menerangkan sastra daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami nilai seni dan budaya, sumber kearifan budaya lokal, dan sumber tata nilai sosial.


Bab III tentang Penggunaann Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia (Pasal 9), serta area penggunaan bahasa dan sastra daerah (Pasal 10).


Bab IV tentang Pengembangan dan Pembinaan yang mengatur tentang pola pengembangannya (Pasal 11), serta peran serta pemerintah daerah (Pasal 12).


Bab V tentang Arah dan Strategi yang mengatur peran pemerintah (Pasal 13), strategi dan kebijakan dalam melindungi bahasa daerah (Pasal 14).


Selanjutnya Bab VI tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan yang mengatur fungsi Balai Bahasa Sumut dalam mengawasi pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia.


Bab VII tentang Peran Serta Masyarakat yang mengatur partisipasi masyarakat dan dunia usha dalam pengutamaan bahasa Indonesia (Pasal 16).


Bab VIII tentang Pendanaan yang mengatur pembiayaan kegiatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah, serta tugas pemerintah daerah dalam membiayai pembinaan bahasa Indonesia (Pasal 17).


Bab IX tentang Sanksi Administratif yang mengatur tentang sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik, dan pencabutan izin sementara bagi institusi yang tidak mengutamakan bahasa Indonesia (Pasal 18).


Dalam poin kedua Pasal 18 tersebut, disebutkan sanksi administratif itu diberikan gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang.


Sedangkan Bab X tentang Ketentuan Penutup yang mengatur tentang pemberlakuan dan pengundangannya (Pasal 19).


Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sumut Zahir MAP mengatakan, ranperda tersebut dibuat agar ada aturan standar penggunaan bahasa pada media luar atau ruang publik.


Ranperda tersebut juga dimaksudkan untuk memperteguh dan melindungi keberadaan atau eksistensi bahasa dan sastra daerah. ***2***


(T.I023/B/E001/E001) 12-06-2017 17:35:04

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017