Kotapinang, 2/6 (Antarasumut) - Pemkab Labusel mengurangi jam kerja seluruh pegawai selama bulan suci Ramadan 1438 H dari delapan jam menjadi enam jam.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan, Jumat di Kotapinang mengatakan, keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati No. 061.2/1040/Organisasi/2017 yang mengacu kepada arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari (PAN RB), Asman Abdur melalui surat edaran bertanggal 16 Mei 2017.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja pegawai diubah seiring berlangsungnya bulan Ramadan dan sudah efektif sejak, Senin (29/5) kemarin," katanya.

Irsan menjelaska, jika biasanya pada Senin hingga Kamis para ASN masuk kerja pukul 07:45 dan pulang pukul 16:30, selama Ramadan diubah menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang 15:00. 

Sedangkan pada hari Jumat, lanjut Irsan, biasanya masuk pukul 07:30 dan pulang pukul 15:45, selama Ramadan menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang pukul 15:30. "Artinya, ada pemangkasan jumlah jam kerja lebih dari 90 menit per harinya," katanya.

Setiap daerah di seluruh Indonesia memberlakuan hal yang sama. Namun, mengenai teknis pelaksanaannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Dengan pengurangan jam kerja ini diharapkan para pegawai dapat beribadah lebih baik selama Ramadan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017