Medan, 2/6 (Antarasumut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara menyarankan kepada pemerintah, agar warga yang telah mengembalikan burung yang dilindungi Undang-Undang itu, perlu diberikan apresiasi.

"Karena warga tersebut, memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi untuk menyerahkan burung yang telah mereka pelihara selama ini," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Tarigan, di Medan, Kamis.

Apalagi, menurut dia, burung tersebut termasuk satwa langka yang dilindungi oleh pemerintah, dan populasi hewan itu juga semakin sedikit, serta perlu dilestarikan.

"Setiap warga yang masih memelihara burung yang dilindungi itu, segera memberitahukannya kepada Balai Sumber Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumut," ujar Dana.

Ia menyebutkan, petugas BKSDA Sumut akan mendatangi rumah warga untuk mengambil burung tersebut, guna dilepasliarkan atau dititipkan di kebun binatang milik pemerintah.

Hal ini, dilakukan untuk menyelamatkan satwa langka itu, dan tidak lagi menjadi peliharaan atau koleksi pribadi yang dilakukan oleh masyarakat.

"Selain itu, juga bertujuan untuk menyelamatkan burung-burung tersebut dari ancaman kepunahan," ucapnya.

Dana menjelaskan, jenis burung yang selama ini banyak dipelihara oleh warga, yakni burung Nuri Bayam (Eclectus Rotatus), Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leuucoggasaster), Elang Hitam (Ictinaetus Malaiensis), Elang Bondol (Haliastur Indus), Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan berbagai jenis burung lainnya.

Setiap burung yang dilindungi Undang-Undang itu, dilarang untuk dipelihara, diperjual belikan, dan apalagi dilakukan pemburuan terhadap satwa tersebut.

"Jadi, bagi warga yang melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana dan hal tersebut harus dihindari," kata Pemerhati Lingkungan itu.

Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan delapan ekor burung yang dilindungi undang-undang dari warga yang selama ini memeliharanya.

"Kedelapan burung yang dilindungi UU itu diamankan dari warga dari tiga daerah yakni Medan, Binjai dan Deliserdang," kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Halasan Tulus.

Kedelapan burung tersebut yakni satu ekor nuri bayam (Eclectus Rotatus), satu ekor elang laut dada putih (Haliaeetus Leucoggaster), satu ekor elang hitam (Ictinaetus Malaiensis), dua ekor elang bondol (Haliastur Indus), dan tiga ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus).

Saat ini, kedelapan burung tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan rencana pelepasliaran mengingat beberapa burung tersebut sudah cukup lama dipelihara oleh warga.

"Kami masih berkoordinasi dengan BKSDA terkait dimana nanti burung-burung itu dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi. Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata ada yang tidak bisa dilepasliarkan kemungkinan lebih baik dititipkan di kebun binatang," katanya.

Ia menceritakan, kronologis diamankannya kedelapan burung dilindungi UU tersebut yang diawali dari adanya laporan bahwa ada warga yang memelihara burung-burung dilindungi tersebut yakni di Kota Binjai, Medan, dan Deliserdang.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017