Langkat, Sumut, 27/5 (Antarasumut) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 10,6 kilogram ganja secara terpisah saat digelar razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat, ganja tersebut berasal dari Aceh.


"Penangkapan keduanya saat polisi melakukan razia terhadap bus yang melintas dari Aceh dengan tujuan Medan," kata Kepala Kepolisian Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Jumat.


Tersangka yang diringkus petugas itu diantaranya salah seorang ibu rumah tangga berinitial CJ (41) warga Dusun Samliar Desa Surjadi Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.


Tersangka CJ ini kedapatan membawa ganja dengan menumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL 7688 AA. Saat dilakukan penggeledahan dalam bus tersebut tersangka terlihat gugup lalu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.


Dari penggeledahan ditemukan ganja seberat 7.828,03 gram dilakban warna coklat dengan tujuan Medan.


Aparat satuan narkoba Polres Langkat juga menangkap tersangka lain saat digelar razia berinitial HAR (50) warga Jalan Yon Panah Hijau Gang Kenanga II Kelurahan Labuhan Deli Kota Medan.


Tersangka saat itu berada dalam bus Kurnia nomor polisi BL 7785 PB dan duduk di bangku nomor 21.


Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka membawa ganja dengan memakai tas ransel warna coklat yang berisikan ganja dibalut dengan kertas koran seberat 2.845,40 gram.


Keduanya sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik polisi merek dipersangkakan melanggar pasal 115 (2) Subs pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan dikenai denda paling banyak Rp 1 miliar paling sedikit Rp 800 Juta.


Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun paling sedikit lima tahun, katanya.***2***


(T.KR-IFZ/B/N004/N004) 26-05-2017 18:17:04

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017