Kupang, 9/5 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (YLKI) meminta masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan ada barang kedaluwarsa yang ikut diobral di sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah ibu kota Provinsi NTT ini.

"Kami dapat sinyal ada pedagang nakal yang memanfaatkan momentum jelang hari raya dengan menjual barang kedaluwarsa melalui sistem obral. Ini patut diwaspadai konsumen," kata Ketua YLKI NTT Marthen Mulik di Kupang, Selasa.

Modus dengan melakukan obral barang kedaluwarsa ini menjadi perhatian YLKI karena bukan tidak mungkin berindikasi sengaja dilakukan sejumlah pedagang besar di Kota Kupang, katanya.

Selain itu, ada pedagang yang memalsukan tanda masa berlaku barang kemasan sehingga akan membingungkan warga.

Dia meminta agar pedagang nakal diberi sanksi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

Warga masyarakat juga diminta untuk waspada membeli barang yang ada dan tidak membeli barang yang masa kedaluwarsanya menyisakan satu atau dua bulan ke depan. Dari aspek aturan masih dibolehkan untuk dijual, namun dari aspek kesehatan akan sangat memberikan kerugian konsumen, katanya.

Wali Kota Kupang Jonas Salean terpisah mengaku segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi teknis untuk lakukan aksi pengawasan dan pemantauan barang dagangan kemasan, terutama di sejumlah tempat penjualan moderen.

"Tentu segera kita lakukan pemantauan lapangan agar tidak terjadi yang merugikan warga sebagai konsumen," katanya.

Dia meminta warga untuk cerdas dalam membeli barang untuk memenuhi kebutuhannya di hari-hari ke depan ini.

Menurut dia, pengambilan keuntungan dari praktik kotor pedagang dengan masih memajang dan menjual barang kadaluarsa bisa saja dilakukan di saat permintaan barang kebutuhan pokok mulai merangkak naik seperti saat ini.

"Kita perlu waspadai praktik nakal para pedagang itu karena bukan tidak mungkin dilakukan di swalayan dan pusat belanja moderen lainnya di daerah ini," kata Jonas Salean.

Pewarta: Yohanes Adrianus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017