Medan, 3/5 (Antara) - Badan Narkotika Nasional mencatat jumlah warga Provinsi Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berkisar 350 ribu orang.

Dalam deklarasi antinarkoba yang disampaikan penghuni asrama polisi di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan, Rabu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, kondisi itu menyebabkan Sumut menempati rangking pertama dalam penyalahgunaan narkoba.

Kondisi itu cukup memprihatinkan, sekaligus mengkhawatirkan karena persentasenya cukup besar jika dibandingkan dengan warga Sumut yang berjumlah sekitar 14 juta jiwa.

Banyaknya jumlah warga yang diketahui terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu, menjadi salah satu konsekwensi dari keaktifan petugas dalam pembekasan kasus narkoba.

Konsekwensi lain dari keaktifan petugas, baik dari kepolisian maun BNN dalam pemberkasan itu menyebabkan lapas dan rutan di Sumut semakin kelebihan kapasitas.

Ia mencontohkan Lapas Tanjung Gusta yang kapasitas idealnya untuk menampung 700 tahanan. "Namun, kini diisi sekitar 3.000 orang," ungkapnya.

Kondisi mengkhawatirkan terhadap penyalahgunaan narkoba tersebut bukan hanya di tengah-tengah masyarakat, melainkan dalam lapas.

Kondisi itu pernah dibuktikan dengan razia dan tes urine terhadap penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan.

Dalam razia tersebut, BNN melakukan tes urine di sebuah sel yang berpenghuni 30 orang dan menunjukkan hasil yang cukup mencengangkan.

"Dari 30 orang, hanya satu yang negatif, 29 orang lagi positif (mengonsumsi narkoba)," ujarnya di hadapan Gubernur Sumut Erry Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyaksikan deklarasi antinarkoba tersebut.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017