Medan, 28/4 (Antara) - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara mengamankan kapal yang diduga akan menyelundupkan hewan dilindungi di perairan Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Jumat, mengatakan kapal tersebut diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perairan yang dekat perbatasan dengan Aceh.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya kapal yang membawa "blangkas" atau lebih dikenal dengan "kepiting tapak kuda" yang dalam istilah dikenal dengan Tachypleus Gigas.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Direktorat Polisi Air Polda Sumut mengirimkan dua unit kapal patroli untuk menghentikan kapal yang rencananya akan membawa hewan dilindungi itu ke Thailand.

Dalam patroli itu, petugas Direktorat Polisi Air Polda Sumut menemukan KM Makmur GT 25 dengan nomor 215 yang dikemudikan seseorang bernama Hermansyah, warga Kota Langsa, provinsi Aceh.

Kapal tersebut berisi ABK sebanyak empat orang yakni Anwar (47) dan Amirudin (53), warga Kota Langsa, serta Amrul (43) dan Somantri (40), warga Aceh Tamiang,

Ketika diperiksa, petugas menemukan ratusan blangkas dalam kondisi sudah mati dalam kapal tersebut yang tidak disertai dengan dokumen resmi.

Rencana penyelundupan hewan dilindungi itu ke Thailand diketahui dari pemeriksaan terhadap nahkoda kapal tersebut.

Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 40 (2) junto Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017