Tanjungbalai, 19/4 (Antarasumut) - Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik pemohon baru warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak bisa diproses karena terganjal data centre kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Tanjungbalai Syafrizal di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, data pemohon KTP-E khususnya pemula yang telah melakukan rekam data telah dikirimkan ke pengelola pusat data (centre) untuk diverifikasi dan diteruskan ke Kemendagri.

Setelah itu, Kemendagri akan mengirimkan kembali data tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal si pemohon KTP-E untuk dilakukan pencetakan.

Namun yang menjadi kendala, kata Syafrizal, hingga saat ini pihak Kemendagri belum mengirimkan kembali data ribuan warga Kota Tanjungbalai itu, khususnya pemula yang telah melakukan rekam data KTP-E tersebut.

"Apabila kami sudah menerima data tersebut dari Kemendagri, maka KTP-E itu bisa di cetak untuk diserahkan kepada pemohon," ujarnya di Balai Kota Tanjungbalai.

Menurut Syafrizal, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Tanjungbalai, akan tetapi hal serupa juga dialami seluruh kabupaten/kota se Indonesia.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri pihaknya menerbitkan surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan rekam data yang berlaku sebagai pengganti (resi) KTP-E yang belum bisa dicetak. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017