Medan, 12/4 (Antarasumut) - Polda Sumatera Utara menangkap Roni (21) yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan keluarga Rianto di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu, mengatakan, Roni merupakan eksekutor yang membunuh anak Rianto yankni Syafa Fadillah Hinaya (15), Gilang Laksono (11), dan Kinara (5).
Dalam peristiwa yang terungkap pada Minggu (9/4) pagi tersebut, Syafa Fadillah Hinaya dan Gilang Laksono tewas. Sedangkan Kinara dalam kondisi kritis.
Selain Roni, polisi juga menangkap Andi Saputra (27) yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang menjadi tersangka utama dan statusnya sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mengungkap peritiwa tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu.
Dalam penggeledahan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu.
Baca : Identitas Pembunuh Satu Keluarga Telah Di Ketahui
Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milil korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya yang tewas, dan sepeda motor milik korban dengan nomor poliso BK 6308 AEL.
Dalam penggeledahan itu, Andi Lala sempat melarikan diri dengan mobil pick up dengan nomor polisi 1325 EZ yang ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu pagi.
Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).
Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Rabu, mengatakan, Roni merupakan eksekutor yang membunuh anak Rianto yankni Syafa Fadillah Hinaya (15), Gilang Laksono (11), dan Kinara (5).
Dalam peristiwa yang terungkap pada Minggu (9/4) pagi tersebut, Syafa Fadillah Hinaya dan Gilang Laksono tewas. Sedangkan Kinara dalam kondisi kritis.
Selain Roni, polisi juga menangkap Andi Saputra (27) yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang menjadi tersangka utama dan statusnya sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mengungkap peritiwa tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu.
Dalam penggeledahan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu.
Baca : Identitas Pembunuh Satu Keluarga Telah Di Ketahui
Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milil korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya yang tewas, dan sepeda motor milik korban dengan nomor poliso BK 6308 AEL.
Dalam penggeledahan itu, Andi Lala sempat melarikan diri dengan mobil pick up dengan nomor polisi 1325 EZ yang ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Minggu pagi.
Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).
Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017