Medan, 5/4 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua lagi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial WS dan CDM.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka itu, menurut dia, maka jumlah tersangka kasus korupsi di Disdik Dairi bertambah menjadi tujuh orang.  

"Namun yang ditahan Kejati Sumut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan empat tersangka," ujar Sumanggar.

Ia menjelaskan kedua tersangka WS dan CDM belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut telah melayangkan pemanggilan terhadap rekanan berinisial DKT dalam dugaan korupsi pengadaan komputer Disdik Dairi senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011.

Tersangka beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir di Kejati.

Bahkan, kata Sumanggar, tersangka DKT tidak memberikan alasan kepada penyidik Kejati Sumut mengenai ketidakhadirannya pada pemanggilan tersebut.

"Tersangka korupsi pengadaan komputer itu, dianggap tidak kooperatip, maka dilayangkan lagi pemanggilan oleh kejati," kata Sumanggar.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017