Langkat, 22/3 (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memblender 82,03 gram sabu-sabu dari hasil penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRK alias Raju (20) warga Desa Padang Tualang.

"Sabu-sabu ini harus kita blender agar tidak disalahgunakan," kata Kepala BNN Langkat AKBP Ahmad Zaini melalui Kepala Seksi Pemberantasan Kompol Edi Yanto di Stabat, Rabu.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan instansinya ini setelah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan negeri Langkat, katanya.

Edi Yanto menjelaska BNN Langkat mengungkap kasus ini setelah menangkap MRK alias Raju dari penggerebekan yang dilakukan aparatnya dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 5,09 gram yang dikemas dalam plastik bening dibalut tisu dan dilakban warna kuning Rabu (18/1).

Dari hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan MKR alias Raju ini pemilik sabu-sabu tersebut berinisial SY alias Izal (34) warga yang sama lalu dikembangkan oleh personel di lapangan bersama petugas Kodim 0203 Langkat.

Hasil penggerebekan yang dilakukan dikediaman tersangka SY alias Izal ini maka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 91,6 gram beserta daun ganja kering seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam kamar yang diletakkan di atas lemari kaca.

"Lalu barang bukti sabu-sabu tersebut disisihkan untuk ke labkrim seberat 9,57 gram maka sekaang ini sisanya seberat 82,03 gram harus kita musnahkan," ungkapnya.

Kompol Edi Yanto juga menambahkan bila masyarakat mengetahui adanya peredaran, pemakai sabu-sabu di desanya segera melaporkannya kepada pihak BNN itu juga merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap pemberantasan narkoba.

"Kita tetap berharap kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk terus berkomitmen guna memberantasan segala bentuk peredaran narkoba sebagai bentuk kepedulian kita agar narkoba bisa kita eliminir sekecil mungkin peredarannya," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017