Tebing Tinggi, 21/3 (Antarasumut) - Pj.Walikota Tebing Tinggi Zulkarnain membuka Musrenbang RKPD Tahun 2018 dengan tema "Kesinambungan pembangunan dalam mewujudkan pusat pelayanan jasa dan perdagangan menuju Kota MICE, di Gedung Balai Kartini, Selasa.
 
Dalam kesempatan itu i amengatakan pelaksanaan Musrenbang saat ini merupakan masa transisi yakni telah berakhirnya rencana pembangunan jangka menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2021 yang merupakan penjabaran visi misi wali kota yang telah terpilih pada pada proses yang telah dilaksanakan pada Tanggal 25 Februari 2017 lalu.
 
Mengenai Pusat pelayanan jasa yang dimaksud didalam tema kali ini yang meliputi jasa penunjang Pendidikan, Kesehatan, Perdagangan, Pemerintahan, Keuangan, Transportasi, Komunikasi dan Perkantoran yang didukung dengan Fasilitas perkotaan modern dan pelayanan Publik yang handal."Jelas beliau.
 
Oleh Karena itu untuk mendukung suksesnya RKPD ini H.Zulkarnain menegaskan agar penguatan regulasi dan penyederhanaan proses perizinan harus dilakukan yang bertujuan untuk memberikan kepastian alam Pendidikan maupun kesehatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memacu Investasi serta berusaha dalam percepatan pertumbuhan ekonomi berkualitas.
 
Ketua DPRD yang di Wakili Wakil Ketua DPRD Chairil Mukmin Tambunan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan amanat Undang-undang no.25 Taun 2014 tentang system perencanaan pembangunan Nasional dan Parmendagri no.54 Tahun 2010."
 
Dimana jika kita lihat dan cermati dengan baik Musrenbang itu sejalan dengan pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota DPRD Kota Tebing Tinggi beberapa waktu yang lalu dan harapan kita semoga semua usulan dapat direalisasikan dengan baik".Ujarnya.
 
Sambutan Gubernur Sumatera Utara dalam hal ini diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara sekaligus salah satu Narasumber H.M.Armand Efendy Pohan mengatakan RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang strategis dalam menjalankan suatu pemerintahan daerah.
 
“RKPD ini pada dasarnya merupakan rencana tahunan bersifat rinci dan operasional yang di susun sebagai jabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersangkutan.”  

Penyusunan RKPD harus dilakukan setiap tahun agar dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi, kebijakan pemerintah dan kemampuan dana pada tahun bersangkutan. 

Penyusunan RKPD dimulai dengan  menyiapkan rancangan awal oleh Bappeda daerah bersangkutan melalui penjabaran RPJMD setempat dengan memperhatikan isu-isu dan permasalahan mendesak yang terdapat pada tahun bersangkutan.”Jelas beliau.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017