Medan, 15/3 (Antara) - Pihak kepolisian memeriksa personel Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu yang dilaporkan melakukan pungutan liar dan disebarkan melalui sosial media.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap Brigadir Giat Nainggolan, personel Pos Lalu Lintas Sigambal, Polres Labuhanbatu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya tayangan di sosial media yang mengesankan Brigadir Giat Nainggolan melakukan pungutan liar (pungli) ketika menjalankan tugas.

Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika Brigadir Giat Nainggolan dan dua temannya yakni Aiptu A Sinaga dan Aiptu M Sitohang melaksanakan patroli di jalan umum di Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu Sigambal pada 13 Maret 2017.

Dalam patroli tersebut, ditemukan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan karena tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Salah seorang pelanggar aturan tersebut mempertanyakan jumlah denda tilang yang dijawab Brigadir Giat Nainggolan sebesar Rp155 ribu.

Ternyata, percakapan Brigadir Giat Nainggolan dengan pelaku pelanggaran tersebut direkam dan ditayangkan melalui sosial media.

Pelaku pelanggaran tersebut dilepaskan setelah Brigadir Giat Nainggolan menerima sejumlah telepon dari beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan anggota TNI.

"Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pelanggar tersebut dilepaskan," ungkapnya.

Setelah mengetahui adanya tayangan tersebut, Propam Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Giat Nainggolan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui Brigadir Giat Nainggolan tidak melakukan pungli dan penyebutan jumlah uang itu untuk menjawab pertanyaan mengenai tarif tilang karena tidak memiliki TNKB.

Brigadir Giat Nainggolan melepaskan pelaku pelanggaran tersebut bukan karena menerima pungli, melainkan karena adanya permintaan dari orang lain yang mengaku sebagai anggota Polri dan TNI.

Namun, sayangnya Brigadir Giat Nainggolan tidak mengingat nama dan satuan orang yang mengaku sebagai anggota Polri dan TNI tersebut.

Meski demikian, Brigadir Giat Nainggolan tetap dianggap bersalah karena seharusnya tetap menilang atau memberikan peringatan saja.

Personel Polres Labuhanbatu itu juga seharusnya tidak perlu menerima telepon dari orang lain, kecuali dari atasannya langsung.

Karena itu, Brigadir Giat Nainggolan tidak lagi ditugaskan di Pos Lalu Lintas Sigambal, melainkan menjadi staf administrasi di Satuan lalu Lintas Polres Labuhanbatu.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017