Pematangsiantar, Sumut, 3/3 (Antara) - Palang Merah Indonesia Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara, memberlakukan kenaikan tarif pelayanan pengganti pengolahan darah mulai 1 April 2017.

"Kenaikan itu mengacu Surat Edaran Menteri Kesehatan," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Pematangsiantar dr Rajin Saragih SpBD dalam rapat kerja di Siantar, Jumat.

Rajin mengatakan, PMI Cabang Pematangsiantar akan segera membuat surat pemberitahuan ke berbagai rumah sakit, mau pun lembaga-lembaga publik lainnya untuk menyosialisasikannya.

PMI Cabang Pematangsiantar sudah menyosialisasikan kenaikan tarif itu dalam kurun waktu tiga tahun, hanya saja dipertegas dengan harapan masyarakat umum bisa mengetahui.

Sesuai SE Menteri Kesehatan No.HK/MENKES/31/1/2014, tarif pelayanan darah maksimal Rp360.000 per kantong dari sebelumnya Rp300.000 dan ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017