Medan, 2/3 (Antara) - Tim Customs Narcotic Team Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bandara Kualanamu Sumatera Utara mengamankan MA (40), warga negara Malaysia yang membawa psikotropika.

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC)Bandara Kualanamu Zaky Firmasnyah di Kualanamu, Kamis, mengatakan, MA merupakan penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 dari Penang, Malayisa.

Warga Malaysia tersebut tiba di bandara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang tersebut pada Senin (27/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketika tiba di Bandara Kualanamu, petugas KPPBC merasa curiga atas gerak-gerik WN Malaysia tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan barang dan penelitian secara mendalam (wawancara), termasuk pemeriksaan badan (body checked).

Dari hasil pemeriksaan, dari dalam koper milik MA ditemukan 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis Psikotropika Golongan IV.

Psikotropika tersebut dikemas dalam delapan kemasan, tujuh kemasan berisi 10 butir, sedangkan satu kemasan lain betrisi empat butir Alprazolam.


Ketika ditanyai, WN Malaysia mengaku pil-pil tersebut konsumsi pribadi.


MA diduga melanggar Pasal 61 huruf (c) dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psitropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


Setelah selesai diperiksa, MA diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.


Kabid Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung mengatakan, Alprazolam merupakan narkoba jenis baru yang tidak boleh dimiliki karena mengandung psikotropika. ***2***


(T.I023/B/T007/T007) 02-03-2017 20:33:36

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017