Tebing Tinggi, 22/2 (antarasumut) - KPU Tebing Tinggi menetapkan H.Umar Zunaidi Hasibuan/H.Oki Doni Siregar pada Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi meraih suara sebanyak 41.937 suara (71,3 %) dan lawannya Kotak Kosong 16.861 suara dari suara syah yang masuk 58.798.

Keputusan ini disampaikan KPU Tebing Tinggi dalam sidang pleno yang dilaksanakan Rabu (22/2) di Gedung Hj.Sawiyah dipimpin Ketua KPU A.Khoir dihadiri Panwaslih, PPK, PPS serta saksi dari Paslon H.Umar Zunaidi Hasibuan dan H.Oki Doni Siregar.

Sidang Pleno KPU diawali dengan penyampaian hasil rekapitulasi dari masing-masing Kecamatan secara bergiliran diawali dari Bajenis, Padang Hilir, Padang Hulu, Rambutan dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Dari Rekap yang disampaikan PPK masing-masing Kecamatan Bajenis Paslon memperoleh suara 8392 suara, Kotak Kosong 3979 suara, Kecamatan Padang Hilir Paslon memperoleh 8595 suara dan Kotak Kosong 3932 suara.

Kecamatan Padang Hulu 8345 suara diraih Paslon 2889 suara Kotak Kosong, Kecamatan Rambutan peroleh suara Paslon 9865 suara, kotak kosong 3537 suara dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Paslon meraih 6740 suara dan Kotak Kosong 2524 suara.

Hasil rapat pleno dan hasilnya disampaikan KPU, saksi-saksi dari Paslon Walikota/Wakil Walikota tidak ada menyampaikan keberatan dan dapat menerimanya, hasil yang disampaikan KPU sesuai dengan hasil perhitungan dari tim pemenangan Paslon.

Sementara itu Panwaslih Tebing Tinggi melalui Komisionernya Marwan menyampaikan pada prinsipnya Panwaslih berkaitan dengan hasil pemungutan suara yang diraih paslon H.Umar Zunaidi Hasibuan dan H.Oki Doni Siregar.

Panwaslih memberikan catatan kepada KPU dan agar dimasukkan dalam berita acara, berkaitan dengan tidak tampaknya 299 lembar kertas surat suara dari yang disampaikan ke pada KPPS sehingga ada beberapa TPS yang surat suaranya kurang yang diterima.

Panwaslih mempertanyakan kemana surat suara yang 299 lembar tersebut, apakah kesesalahnya di Percetakan atau di KPU Tebing Tinggi dilakukan pensortiran atau pendistribusian ke TPS-TPS.

Atas pertanyaan yang disampaikan Panwaslih ini, meskipun sempat terjadi berulang kali dialog dengan anggota KPU, akhirnya Ketua KPU Tebing Tinggi A.Khoir, mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan dari KPU.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017