Langkat, Sumut, 21/2 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus empat tersangka narkoba pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 36,5 gram yang siap diedarkan di kecamatan Sei Lepan dan kecamatan Kuala.

"Keempat tersangka itu kini dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Selasa.

AKP Supriyadi Yantoto menjelaskan penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap tiga tersangka pengedar sabu-sabu berinitial TK (36) warga Gang Meriam Lingkungan V Desa SEi Bilah Kecamatan Sei Lepan, ERW (46) warga Gang Wakaf Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan dan EHS (28) warga Gang Meriam Kecamatan Sei Lepan.

Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas terdiri dari tujuh plastik bening ukuran sedang sabu-sabu seberat 35 gram, enam plastik bening ukuran kecil sabu-sabu seberat 1,5 gram, sekop, 20 plastik bening kosong, katanya.

"Penangkapan terhadap ketiganya berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas lalu menindaklanjutinya dilapangan setelah kediaman salah satu tersangka berinitial TK dilakukan penggeledahan oleh polisi," sambungnya.

Dari penggeledahan itulah ditemukan berbagai barang bukti diatas dan tersangka semuanya kini sedang diperiksa intensif guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Langkat.

Selanjutnya aparat polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinitial Rudi (40) warga Dusun Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit, dimana ditemukan dua bungkus plastik bening sabu-sabu.

"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang bungkus rokok yang didalamnya berisikan sabu-sabu, namun oleh petugas berhasil diamankan ketika diperiksa isinya narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Akibat perbuatan keempat tersangka ini penyidik polisi mempersangkakan mereka dengan pasal 114, pasal 115 dan pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukman penjara 20 tahun.


Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017