Padangsidimpuan, 9/8 (antarasumut) - Pemerintah Kota Padangsidimpuan hingga saat ini masih berupaya mendapatkan lahan seluas 79 hektare eks HGU PTPN III, Perkebunan Batangtoru di Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, Selasa, menerangkan, harapan kita Meneg BUMN bersedia melepaskan lahan negara Eks HGU PTPN III Perkebunan Batangtoru Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara secara hibah karena lahan itu milik negara. Kalau nantinya Pemko Padangsidimpuan diharuskan membayar ganti rugi atas lahan tersebut, akan memberatkan APBD Pemko Padangsidimpuan dan dibutuhkan waktu lama mencicilnya.

Ia menambahkan, dalam proses pembebasan lahan itu berbagai cara telah ditempuh pemerintah Kota Padangsidimpuan termasuk data administrasi. Termasuk tim pelepasan lahan bentukan Pemko Padangsidimpuan sudah melakukan peninjauan lapangan di lahan tersebut.

Bila lahan tersebut gagal dimiliki Pemko Padangsidimpuan, maka status kantor pemerintahan kota yang sudah dibangun disana akan jadi bermasalah. Untuk diketahui, di lahan tersebut Pemko Padangsidimpuan sudah membangun puluhan kantor, terminal dan fasilitas kesehatan. Lahan tersebut tidak jadi dimiliki Pemko Padangsidimpuan maka nasib puluhan kantor pemerintahan kota tersebut akan mengambang dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016