Padangsidimpuan, 11/10 (Antarasumut) Pemerintah Kota Padangsidimpuan bagikan beras miskin kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan sebanyak 45 ribu Kilogram.
Sekda Kota Padangsidimpuan Zulfeddi Simamora, membagikan secara simbolis beras kepada mayarakat prasejahtera di luar beras raskin nasional yang dibagi secara reguler di ruang Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara.
Zulfeddy Simamora mengatakan, Selasa, beras ini bantuan pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBD ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya bagi penunjang kehidupan masyarakat.
Semoga dengan bantuan beras ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya warga prasejahtera, ucapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan program Raskin/Rastra yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2016 sebanyak 45.000 kg untuk alokasi bulan Januari - Juni 2016 disalurkan secara keseluruhan di enam kecamatan mulai hari ini melalui pemerintah desa/kelurahan se Kota Padangsidimpuan.
"Penerima raskin daerah adalah Rumah Tangga Sasaran (RTS) di luar penerima Raskin Nasional dan harus sesui dengan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan No. 243/KPTS/2016 Tanggal 22 Agustus Tahun 2016 Tentang Nama-nama penerima beras untuk keluarga masyarakat berpenghasilan rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Sekda Kota Padangsidimpuan Zulfeddi Simamora, membagikan secara simbolis beras kepada mayarakat prasejahtera di luar beras raskin nasional yang dibagi secara reguler di ruang Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara.
Zulfeddy Simamora mengatakan, Selasa, beras ini bantuan pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBD ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya bagi penunjang kehidupan masyarakat.
Semoga dengan bantuan beras ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya warga prasejahtera, ucapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan program Raskin/Rastra yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2016 sebanyak 45.000 kg untuk alokasi bulan Januari - Juni 2016 disalurkan secara keseluruhan di enam kecamatan mulai hari ini melalui pemerintah desa/kelurahan se Kota Padangsidimpuan.
"Penerima raskin daerah adalah Rumah Tangga Sasaran (RTS) di luar penerima Raskin Nasional dan harus sesui dengan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan No. 243/KPTS/2016 Tanggal 22 Agustus Tahun 2016 Tentang Nama-nama penerima beras untuk keluarga masyarakat berpenghasilan rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016