Padangsidimpuan 24/11 (Antarasumut) Wakil walikota Padangsidimpuan H Muhammad Isnandar Nasution mengatakan permasalahan penghapusan barang milik Pemko Padangsidimpuan telah diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2016.
Untuk menyikapi permasalahan penghapusan barang milik daerah dengan kondisi itu, Pemko Padangsidimpuan telah merencanakan program penghapusan barang milik daerah kota Padangsidimpuan secara reguler setiap tahunnya," kata Isnandar Nasution saat membacakan sambutan tertulis walikota Andar Amin Harahap, pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar persetujuan penghapusan barang milik daerah kota Padangsidimpuan TA 2016 yang merupakan salah satu tahapan rangkaian proses pengelolaan barang milik daerah kota Padangsidimpuan di aula rapat paripuna DPRD, Jalan Sudirman, Kamis.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 19/2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 337 ayat 2 menyatakan pemindah tanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota M Isnandar Nasution menyerahkan nota buku barang milik daerah yang dihapus untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD bersama Pemko Padangsidimpuan kepada pimpinan rapat peripurna DPRD Edi Jurianto, sebelum disetujui pada tanggal 29 Nopember 2016 yang akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Untuk menyikapi permasalahan penghapusan barang milik daerah dengan kondisi itu, Pemko Padangsidimpuan telah merencanakan program penghapusan barang milik daerah kota Padangsidimpuan secara reguler setiap tahunnya," kata Isnandar Nasution saat membacakan sambutan tertulis walikota Andar Amin Harahap, pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar persetujuan penghapusan barang milik daerah kota Padangsidimpuan TA 2016 yang merupakan salah satu tahapan rangkaian proses pengelolaan barang milik daerah kota Padangsidimpuan di aula rapat paripuna DPRD, Jalan Sudirman, Kamis.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No : 19/2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 337 ayat 2 menyatakan pemindah tanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota M Isnandar Nasution menyerahkan nota buku barang milik daerah yang dihapus untuk dibahas dalam rapat-rapat DPRD bersama Pemko Padangsidimpuan kepada pimpinan rapat peripurna DPRD Edi Jurianto, sebelum disetujui pada tanggal 29 Nopember 2016 yang akan datang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016