Tanjungbalai, 1/12 (Antaraumut) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi pembinaan tehknis perizinan bagi lembaga penyiaran di Balai Kota Tanjungbalai, Kamis.

Komisioner Divisi Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Mutia Atiqah menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang perizinan bagi pelaku atau penyiaran seperti televisi mau pun radio.

Televisi dan radio merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik, serta ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah informasi.

"Untuk pengawasan terhadap media komunikasi massa tersebut maka harus memilki izin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Adanya izin kedepannya diharapkan dunia penyiaran dapat semakin selektif dalam memilih sebuah pemberitaan agar tidak menimbulkan opini sehingga berdampak negatif di tengah masyarakat.

Lembaga penyiaran juga dituntut menyajikan berita berdasarkan fakta tanpa memiliki unsur kepentingan individu mau pun kelompok-kelompok tertentu.

"Dalam menyajikan informasi baik pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lainnya penyiaran harus dilakukan dengan baik dan benar, karena lembaga peyiaran adalah media komunikasi massa," ujar Mutia Atiqah.

Sekdakot Tanjungbalai Abdi Nusa mengapresiasi kegiatan tersebut, karena selain memberikan pembelajaran kepada peserta sosialisasi dari kalangan warga dan lembaga penyiaran.

"Semoga kegiatan ini bermanfaat sebagai sarana untuk mengatahui proses pengurusan Izin Penyelenggara Penyiaran atau IPP," katanya. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016