Tanjungbalai, 6/12 (Antara) - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 133 jumlah perkara yang ditangani sejak bulan Juli hingga Nopember 2016, Kamis.

Kepala Kejari Tanjungbalai-Asahan Esther PT Sibuea di Tanjungbalai, mengatakan, barang bukti tersebut berupa narkotika, berbagai merk hanphone, senjata tajam dan alat-alat tindak kejatan lainnya.

"Seluruh barang bukti tersebut telah berkuatan hukum tetap yang dirampas untuk dimusnahkan", ujar Esther.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial, mengapresiasi pamusnahan barang bukti yang digelar Kejari Tanjungbalai-Asahan sebagai wujud komitmen penegakan hukum di daerah setempat.

Wali Kota berharap, ke depannya pihak kejaksaan terus melakukan yang terbaik dalam penanganan proses hukum perkara khusus mau pun umum, terutama dalam mengajukan tuntutan terhadap perkara narkotika.

"Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan musuh kita bersama, penegak hukum dan semua pihak diharapkan bersinergi memberantasnya," ujar Syahrial.

Berdasarkan catatan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 550,03 gram sabu-sabu, 176,62 gram daun ganja, 19 butir dan 7,1 gram pil ekstasi

Barang bukti lainnya berupa 86 unit telepon genggam, 4 bilah parang serta 7 bilah alat egrek sawit.

Pantauan Antara, pemusnahan barang bukti berupa natkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara dilarutkan kedalam air panas, ganja dan telepon genggam dibakar, sedangkan parang dan egrek dicacah menggunakan mesin grinda.



Acara tersebut disaksikan mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan, mewakili Kapolres Tanjungbalai dan Kapolres Asahan, serta perwakilan BNN Tanjungbalai dan Asahan.***4***

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016