Tebing Tinggi,15/11(antarasumut)- Penyiaran lewat Radio maupun televesi (TV) harus mengacu pada UU No.32 Tahun 2002 dan Permen No.28 Tahun 201

Hal ini diungkapan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara, Parulian Tampubolon S.Sn dalam sosialisasi  di aula RIS, kota Tebing Tinggi Selasa (15/11)

Dikatakannya tujuan digelarnya sosialisasi pembinaan perizinan penyiaran di daerah, khususnya kota Tebing Tinggi untuk memberikan penjelasan secara transparan terhadap proses tahapan pengajuan perizinan penyiaran.

Harapannya antara pemilik TV dan radio tidak saling menyalahkan dengan pihak KPI terkait dengan penyiaran. 

Apabila pemilik penyiaran TV atau radio tidak melakukan penyiaran selama 3 bulan, maka KPI bersama dengan perwakilan Kominfo Pusat yakni Balai Monitoring (Balmon) klas II Medan segera lakukan verifikas factual.Dan frekuensi yang digunakan segera dapat ditarik kembali oleh pihak KPI”, ucap Tampubolon.

Disampaikanya Selain TV, penyiaran melalui radio juga cukup efektif dan merupakan peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Seperti halnya penyampaian kwalitet salah satu produk untuk diminati masyarakat, sehingga produk yang disampaikan menjadi lebih popular”, jelas Tampubolon.

Terkait dengan penyiaran di TV dan Radio terjadi kesalahan, masyarakat dapat melaporkan pada KPI dengan mencatat isi siaran, waktu disiarkan. Sehingga pihak KPI dapat memprosesnya. Apabila terbukti terdapat kesalahan penyiaran maka KPI akan memberikan sanksi. 

Dalam sosialisasi tersebut KPI juga menyampaikan cara melakukan permohonan pengajuan perizinan mulai dari awal hingga dikeluarkannya izin penyiaran.

Penyiaran melalui TV dan Radio juga dapat diisi dengan acara mimbar agama, politik dan budaya. Sehingga apa yang diharapkan pemerintah untuk mensosialisasikan kegiatan agama, politik dan budaya dapat lebih efektif. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016