Langkat, Sumut, 27/10 (Antarasumut) - Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman ganja 10 kilogram dari Aceh tujuan Medan yang dibawa seorang kurir dengan menumpang bus.


"Kita gagalkan pengiriman ganja yang dibawa kurir dengan tujuan Medan," kata Kepala Kapolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Kamis.


Ia menjelaskan pengiriman ganja tersebut dilakukan kurir berinitial BR alias Bari (28), warga Dusun Utean Punti, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ketika tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7527 AA.


Penangkapan terhadap tersangka ketika personel polisi menggelar razia guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba di jalan lintas Sumatra dari Aceh tujuan Medan.


Penangkapan itu berkat informasi yang disampaikan warga tentang seorang laki-laki yang memabwa ganja akan menaiki bus Putra Pelangi diperkirakan melintas wilayah hukum Polres Langkat.


"Petugas kita lalu melakukan razia di jalinsum Stabat depan pos polisi Sei Karang, begitu bus melintas lalu dihentikan dan seluruh penumpang diperiksa satu per satu," katanya.


Petugas memeriksa satu per satu penumpang dan barang bawaannya. Polisi melilhat seorang penumpang yang duduk dibangku nomor 3 tampak gelisah karena kehadiran petugas.


Kemudian polisi meminta kepada tersangka untuk menyerahkan tas ransel yang dibawanya.


"Saat dilakukan pemeriksaan itulah ditemukan bungkusan 10 kilogram ganja yang dibungkus dengan mempergunakan lakban," ujarnya.


Bari mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan Medan.


Dia mengaku baru menerima uang panjar atas pengiriman barang haram itu, sedangkan sisanya dibayar bila ganja tersebut sudah sampai tujuan.


"Saya baru menerima panjar Rp200.000 dari yang dijanjikan sebesar Rp2 juta, sedangkan kekurangannya akan dibayarkan di Medan setelah sampai ke tujuan," katanya.  

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016