Langkat, 13/10 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerima 115 persil sertifikat aset yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk 10 sertifikat aset milik Universitas Sumatera Utara yang ada di daerah ini.
"Mudah-mudahan dengan sertifikat ini berarti pengamannya semakin baik lagi," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Stabat, Kamis.
Ngogesa Sitepu mengatakan bahwa aset tanah merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah yang perlu penertibannya dan pengamanannya secara admisnistrasi.
"Terima kasih kepada BPN Langkat yang telah memberi kemudahan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menerbitkan sertifikat aset-aset Pemkab. Langkat yang telah diserahkan pada hari ini, dan kami meminta kepada BPN Langkat untuk segera memproses diterbitkannya sertifikat yang masih tertunda," katanya.
Perlu diketahui bahwa Pemkab Langkat telah mengusulkan 473 persil sertifikat dari tahun 2012- 2015, berupa gedung kantor, gedung sekolah, pelayanan kesehatan dan yang telah diterbikan sertifikatnya tahap pertama 189 persil dan sisanya 284 persil dan pada hari ini telah diserahkan kepada Pemkab Langkat sejumlah 115 persil jadi sisanya masih ada 169 persil lagi yang belum disertifikatkan.
Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang menjelaskan bahwa pihaknya akan segerah memproses penerbitan Sertifikat yang masih tersisa ini sudah menjadi tugas kami.
Kasten berharap, penyerahan Sertifikat ini dapat mendukung kemajuan roda Pemerintahan Kabupaten Langkat, khususnya dalam upaya Pemkab Langkat untuk menertibkan dan mengamankan aset Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati.
Dalam Acara penyerahan sertifikat ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan bersama yang dilakukan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang, Rektor USU Prof Runtung.
Acara itu disaksikan Asisten Pemerintahan Abdul Karim, Asisten Administrasi Umum Sura Ukur dan sejumlah Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat termaksud Plt. Kepala BPKAD Langkat Muhamamd Efendi Matondang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Mudah-mudahan dengan sertifikat ini berarti pengamannya semakin baik lagi," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Stabat, Kamis.
Ngogesa Sitepu mengatakan bahwa aset tanah merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah yang perlu penertibannya dan pengamanannya secara admisnistrasi.
"Terima kasih kepada BPN Langkat yang telah memberi kemudahan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menerbitkan sertifikat aset-aset Pemkab. Langkat yang telah diserahkan pada hari ini, dan kami meminta kepada BPN Langkat untuk segera memproses diterbitkannya sertifikat yang masih tertunda," katanya.
Perlu diketahui bahwa Pemkab Langkat telah mengusulkan 473 persil sertifikat dari tahun 2012- 2015, berupa gedung kantor, gedung sekolah, pelayanan kesehatan dan yang telah diterbikan sertifikatnya tahap pertama 189 persil dan sisanya 284 persil dan pada hari ini telah diserahkan kepada Pemkab Langkat sejumlah 115 persil jadi sisanya masih ada 169 persil lagi yang belum disertifikatkan.
Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang menjelaskan bahwa pihaknya akan segerah memproses penerbitan Sertifikat yang masih tersisa ini sudah menjadi tugas kami.
Kasten berharap, penyerahan Sertifikat ini dapat mendukung kemajuan roda Pemerintahan Kabupaten Langkat, khususnya dalam upaya Pemkab Langkat untuk menertibkan dan mengamankan aset Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati.
Dalam Acara penyerahan sertifikat ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan bersama yang dilakukan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Kepala BPN Langkat Kasten Situmorang, Rektor USU Prof Runtung.
Acara itu disaksikan Asisten Pemerintahan Abdul Karim, Asisten Administrasi Umum Sura Ukur dan sejumlah Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat termaksud Plt. Kepala BPKAD Langkat Muhamamd Efendi Matondang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016