Medan, 12/10 (Antarasumut) - Polsek Patumbak mengamankan kurir narkoba berinisial AF (37) dan menyita barang bukti sabu seberat 1 kg di Stasiun Bus Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

"Kemudian, narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender oleh petugas dan disaksikan oleh unsur Muspika Camat, Koramil dan Kejaksaan," kata Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi di Medan, Rabu.

Pemusnahan tersebut dilakukan, menurut dia, agar barang bukti narkoba itu, tidak disalahgunakan.

"Pengungkapan narkotika jenis sabu itu, berdasarkan informasi

dari masyarakat yang disampaikan kepada aparat kepolisian," ujar AKP Afdhal.

Ia menyebutkan, barang bukti sabu itu, dijemput tersangka AF di Jalan Setia Budi Medan, dan langsung diantarkan ke Pool "Bus Makmur".

"Saat tersangka berada di Stasiun Bus itu, polisi meringkus AF dan diboyong ke Mapolsek Patumbak," adi pool bus, tersangka kita ringkus," ucapnya.

Kapolsek mengatakan, bahwa sabu itu, berasal dari Sigli, Provinsi Aceh. Dan tujuan akhir sabu itu bukan ke Medan, melainkan ke Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka, dapat upah Rp4 juta hanya untuk mengantarkan barang itu (sabu) ke Pool Bus Makmur," katanya.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dalam membawa sabu itu, dengan menggunakan kotak bolu Bika Ambon untuk mengelabui petugas.

"Tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolsek. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016