Tanjungbalai, 12/10 (antarasumut) - Pemkot Tanjungbalai menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada sejumlah aparatur dari berbagai instansi.

Ketika membuka sosialisasi tersebut di Tanjungbalai, Rabu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ismail mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur serta kesiapan dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Peserta diharapkan mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dan seksama sehingga dapat diterapkan di Kota Tanjungbalai," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungbalai Asbah Arianty menjelaskan, sosialisasi yang digelar itu berkaitan dengan isi UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sosialiasi itu diikuti 100 orang peserta yang merupakan utusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Imigrasi, Dinas Kesehatan, aparatur kecamatan, dan pemuka agama di Tanjungbalai.

"Materi sosialisai yaitu tentang tertib dokumen administrasi pelayanan di bidang pencatatan sipil yang akan memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap penduduk yang mengalami peristiwa penting kependudukan," katanya. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016