Tebing Tinggi,10/10(antarasumut)- Para pegawai Sekertariat Panwascam Padang Hulu Tebing Tinggi tidak diperkenankan pemilik rumah yang disewa untuk masuk (membuka) kantor Sekertariat di Jalan AMD Kota Tebing Tinggi senin (10/10)

Pemilik rumah tidak lagi memperkenankan kantor itu ditempati pasalnya Panwascam Padang Hulu sudah tiga bulan menempati rumah tersebut belum membayar sewanya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Ketua Panwascam Padang Hulu Mahmud Husien Harahap, pihak sudah memberikan panjar Rp.1 Juta, dan sisanya akan dilunasi setelah tiga bulan ditempati sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemilik rumah.

Namun setelah tiga bulan sesuai kesepakatan, Panwascam tidak bisa melunasinya disebabkan tidak ada pencairan anggaran dari Pemko Tebing Tinggi, dengan alasan belum dihunjuknya PJ Walikota Tebing Tinggi.

Yang lebih parah lagi bukan saja sewa rumah yang tidak terbayarkan, tetapi juga honor dan ATK kantor juga tidak terbayarkan, gimana mau kerja maksimal seperti yang diharapkan ujarnya

Ketua Panwascam Kota Tebingtinggi Muhammad Idris MM didampingi Huriadi Panggabean dan Marwan SAg mengatakan bahwa memang benar anggaran Panwaslih Kota Tebing Tinggi pencairan tahap kedua sudah tiga bulan ini tidak keluar

Alasannya ada ketakutan dari pihak Pemko Tebingtinggi karena Plh Walikota Tebingtinggi yaitu Sekdako, Johan Samose Harahap tidak ada kewenangan untuk mencairkan anggaran Panwaslih sebelum adanya Pj Walikota Kota Tebing Tinggi.

Sekdako Tebingtinggi tidak mau mencairkan karena dia hanya Plh Walikota Tebing Tinggi,"tukas Idris ketika di temui di Sekretariat Panwaslih Jalan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Akibat tidak adanya pencairan anggaran Panwaslih tahap kedua oleh pihak Pemko Tebing Tinggi, maka secara otimatis berdampak melemahnya pengawasan Pilkada Kota Tebing Tinggi yang sudah memasuki tahap pencalonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang sudah masuk ke KPU.

Kalau dalam minggu ini anggaran tersebut tidak cair, maka Panwaslih Kota Tebing Tinggi akan kembali menyurati Pemko Tebing Tinggi untuk segera mencairkan anggaran Paswalih tahap II. Kalau tidak bisa cair juga, maka pihak Panwaslih akan menyurati pihak KPU Tebing Tinggi untuk menunda pelaksanaan Pilkada,"tegas Idris.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Safrida Rahmawati SH melalui via telepon menjelaskan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Keuangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyatakan bahwa pihak Pemko Tebing Tinggi tidak boleh menghalang-halangi pencairan dana anggaran Panwaslih Kota Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016