Medan, 21/9 (antarasumut) - Sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai sarang narkoba dan judi yang berada di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur segera digusur oleh pihak petugas di Kelurahan Gaharu.

"Rumah tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan terkait peredaran narkoba," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Rabu.

Bahkan, menurut dia, pihak Polresta Medan telah dua kali menggerebek rumah tersebut.

"Pihak Kelurahan Gaharu akan membongkar rumah itu, dalam waktu 2x24 jam," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia mengatakan, jika rumah tersebut tidak juga dibongkar pemiliknya, maka pembongkaran secara paksa akan dilakukan petugas Satpol PP Pemkot Medan.

"Polresta Medan mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kelurahan, dan sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pemberantasan narkoba, serta tidak hanya dilakukan oleh polisi," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

Sebelumnya, pada Senin (19/9) sore, 13 tersangka pemakai narkoba diamankan petugas dan menyita barang bukti tiga klip plistik berisi bubuk cristal paket hemat, dan delapan bong hisap yang sudah terpakai.

Kemudian, puluhan jarum suntik baru, satu kotak pipa kaca yang diperkirakan berisi 100 pipa, kartu domino, dua senjata tajam, dan tiga besi ukuran 60 cm serta puluhan mancis.

Kawasan perkampungan narkoba di Jalan Gaharu Medan Timur juga pernah digerebek paa 1 September dan ada 10 orang pemuda yang damankan.

Selain dijadikan tempat transaksi, rumah berdinding papan itu juga dijadikan tempat menghisap sabu-sabu.  

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016