Tanjungbalai, 14/9 (Antara) - Ratusan istri para nelayan kerang mendatangi kantor Satpolair Polres Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara menuntut suami mereka yang ditangkap aparat segera dikembalikan.


"Lepaskan suami kami, karena mereka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah," kata seorang wanita paruh baya, pada aksi istri nelayan kerang, di Tanjungbalai, Rabu.


Seorang pendemo, Ratna, mengakui suaminya yang bekerja di kapal penangkap kerang ditangkap aparat kepolisian saat berada di tengah laut.


"Tadi dapat kabar suamiku ditangkap polisi yang melakukan razia di tengah laut dan dibawa ke Belawan. Kami minta polisi agar melepaskan mereka," ujar Ratna.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan menjelaskan, pihaknya bersedia memfasilitasi keluarga nelayan kerang itu, untuk bertemu pimpinan kepolosian di Sumatera Utara.


Menurut Ayeb, polisi yang melakukan razia dan menangkap kapal dan nelayan kerang tersebut adalah kesatuan Polres Asahan.


Sedangkan mereka yang ditangkap merupakan warga Tanjungbalai, sehingga tuntutan agar suami mereka dilepaskan patut didengar.


Pihaknya akan memfasilitasi warga dalam menyampaikan aspirasi ke pimpinan polair di Belawan.


"Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kami dan perwakilan keluarga nelayan malam ini juga berangkat ke Belawan untuk beraudiensi dengan Ditpolair," kata Ayep Wahyu Gunawan.


Ketua I Forum Komunikasi Pengawas Sumber Daya Perikanan Sumatera Utara Samsul Bahri menyebutkan paling sedikit 280 orang nelayan kerang warga Tanjungbalai ditangkap petugas.


Karena itu pihaknya berupaya untuk membebaskan para nelayan tersebut berkoordinasi dengan pihak kepolisian.


Samsul juga mengapresiasi Kapolres Tanjungabalai yang bersedia menjembatani perwakilan keluarga nelayan serta pihaknya bertolak ke Belawan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga.


"Saya, perwakilan keluarga nelayan dan pak Kapolres malam ini juga akan ke Belawan. Semoga saja aspirasi warga didengar dan dikabulkan para petinggi kepolisian," katanya lagi.


Unjuk rasa istri para nelayan tersebut berlangsung sekitar tiga jam lebih mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.


Massa membubarkan diri setelah diterima dan mendapat penjelasan dari Kapolres Tanjungbalai.


Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta anak buah kapal, lalu membawa mereka ke Belawan.* 

Pewarta: Oleh Yan Aswika

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016